Anggur fermentasi telah lama menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Pandangan ulama tentang kehalalan anggur fermentasi masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Beberapa ulama menilai bahwa anggur fermentasi haram dikonsumsi karena mengandung kadar alkohol yang tinggi. Namun, tidak sedikit pula ulama yang berpendapat bahwa anggur fermentasi dapat menjadi halal jika kadar alkoholnya rendah dan tidak memabukkan.
Menurut Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI dan juga seorang penceramah agama, anggur fermentasi dapat dianggap halal jika kadar alkoholnya tidak melebihi 0,5%. “Jika kadar alkoholnya masih di bawah batas tersebut dan tidak menimbulkan efek mabuk, maka anggur fermentasi bisa dikonsumsi dengan bijak,” ujar beliau.
Pandangan yang serupa juga diungkapkan oleh Dr. KH. Cholil Nafis, seorang ulama terkemuka di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa anggur fermentasi bisa diterima asalkan tidak disalahgunakan untuk tujuan mabuk-mabukan. “Kehalalan anggur fermentasi tergantung pada niat dan pemahaman konsumennya. Jika digunakan dengan bijak dan tidak berlebihan, maka tidak menjadi masalah,” tutur beliau.
Namun, ada pula ulama yang tetap bersikukuh bahwa anggur fermentasi tetap haram dikonsumsi. Menurut mereka, meskipun kadar alkoholnya rendah, tetap saja mengandung zat yang dapat memabukkan dan merusak akal sehat. Mereka mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an yang melarang segala bentuk minuman yang memabukkan.
Dalam konteks ini, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan jelas pandangan ulama tentang kehalalan anggur fermentasi. Kita harus senantiasa menjaga kesehatan fisik dan rohani, serta tidak terjerumus dalam larangan agama. Sebaiknya, konsultasikan terlebih dahulu dengan ulama terpercaya sebelum mengonsumsi anggur fermentasi atau minuman beralkohol lainnya. Semoga kita selalu diberikan petunjuk yang benar dalam menjalani kehidupan ini.