Anggur fermentasi adalah minuman yang seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa berpendapat bahwa anggur fermentasi haram dikonsumsi karena mengandung alkohol, sedangkan yang lain berpendapat bahwa anggur fermentasi boleh dikonsumsi asalkan dalam jumlah yang tidak memabukkan.
Panduan praktis untuk memahami status keislaman anggur fermentasi sangat penting bagi umat Islam agar tidak tersesat dalam menjalankan ajaran agama. Menurut ulama besar seperti Prof. Dr. Quraish Shihab, “Anggur fermentasi haram dikonsumsi karena alkoholnya, namun jika anggur tersebut telah mengalami proses pasteurisasi sehingga kadar alkoholnya hilang, maka boleh dikonsumsi.”
Mengetahui proses pembuatan anggur fermentasi juga merupakan hal yang penting. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ahmad Syarif, “Anggur fermentasi dibuat dengan cara menggiling anggur segar dan kemudian membiarkannya difermentasi selama beberapa minggu hingga alkohol terbentuk. Namun, jika proses fermentasi dihentikan sebelum alkohol terbentuk, maka anggur tersebut tidak mengandung alkohol dan boleh dikonsumsi.”
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan label pada kemasan anggur fermentasi. Menurut MUI, “Anggur fermentasi yang halal biasanya diberi label ‘tanpa alkohol’ atau ‘non-alkohol’. Pastikan untuk memeriksa label tersebut sebelum membeli anggur fermentasi.”
Dengan memahami panduan praktis ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ajaran agama dengan baik dan tidak terjerumus dalam hal yang meragukan. Sebagai muslim, kita harus selalu berusaha untuk memperoleh pengetahuan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan keislaman, termasuk dalam hal kehalalan anggur fermentasi.